Kementerian Komdigi Blokir Layanan Cloud Digital Ocean karena Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 12:23
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan bersama US-ASEAN Business Council’s (US-ABC) di Jakarta, Rabu (4/12/2024). Arsip foto - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan bersama US-ASEAN Business Council’s (US-ABC) di Jakarta, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/HO-Kemkomdigi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara akses ke digitaloceanspaces.com setelah menemukan konten perjudian online di beberapa subdomainnya. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan kebijakan layanan digital.

Dikutip dari situs resmi Komdigi, Digitaloceanspaces.com merupakan layanan penyimpanan cloud dari DigitalOcean yang memungkinkan pengguna menyimpan berbagai jenis data, termasuk file website, gambar, dan video. Namun, beberapa subdomainnya disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal, termasuk judi online, sehingga pemerintah mengambil tindakan pemblokiran. 

“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

Tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang berisi konten perjudian online. Seluruhnya telah diblokir untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat. 

Baca juga: Kemkomdigi Fokus Kembangkan Talenta Digital untuk Kuasai Teknologi Masa Depan

Logo Komdigi <b>(KOMDIGI)</b> Logo Komdigi (KOMDIGI)

Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

Menurut Dirjen Alexander Sabar, akses sempat dinormalisasi pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru dengan konten serupa, sehingga tindakan pemblokiran kembali dilakukan. 

“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” tambahnya. 

Komitmen Kemkomdigi dalam Menjaga Ruang Digital yang Aman

Kemkomdigi berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, bersih, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan situs atau platform yang berisi konten melanggar hukum melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.

 

x|close