Ntvnews.id, Jakarta - Mohammad Jusuf Hamka, yang lebih dikenal dengan nama Babah Alun, buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Saat dimintai konfirmasi mengenai gugatan tersebut, Babah Alun menegaskan bahwa dirinya tidak tahu dan meminta untuk menanyakan ke manajemen CMNP.
"Saya enggak tahu, bukan saya, tanya sama Citra Marga dong. Saya kan sudah ngga di Citra Marga," ucap Babah Alun saat diminta konfirmasi mengenai gugatan tersebut kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
Lebih lanjut, Babah Alun menambahkan bahwa dirinya sudah tidak terlibat dalam perusahaan Citra Marga.
Baca juga: 4 Fakta Gugatan Babah Alun Terhadap Hary Tanoe, Hotman Paris Jadi Pengacara MNC
"Saya udah ngga di Citra Marga. Kan ada yang bilang saya di komisaris, periksa aja," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris merespons terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Adapun Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) digugat CMNP terkait transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.
CMNP menuntut ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun.
Baca juga: CMNP Perusahaan Milik Babah Alun Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, Apa Masalahnya?
Dalam hal ini, Hotman mengaku dihubungi oleh Hary Tanoe untuk menangai kasus yang ada.
"Hary Tanoe marah sampai panggil Hotman yang sedang berobat di Singapore!," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya, Minggu 9 Maret 2025.
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan pesan Hary Tanoe kepadanya untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Pesan Hary Tanoe ke Hotman: Ada yang suruh. Yang suruh juga kena.! Saya boleh dihina, tapi kalau sudah masuk ke keluarga: all out, sampai tuntas. Gugatan Rp103 Triliun," ungkapnya.