Ntvnews.id, Jakarta - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), induk usaha dari bursa aset kripto CFX, siap mencatatkan sejarah baru di pasar modal dengan menjadi perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang menggelar penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
Perseroan akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten COIN pada 9 Juli 2025 mendatang.
Direktur Utama COIN Ade Wahyu menjelaskan bahwa COIN menargetkan dana hingga Rp231,62 miliar dengan melepas sebanyak 2,2 miliar lembar saham atau setara 15 persen dari total saham yang dicatatkan.
Harga penawaran berada di kisaran Rp100 hingga Rp105 per saham, dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia bertindak sebagai penjamin emisi efek.
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” ucap Ade, Kamis 26 Juni 2025.
Baca juga: DPR Minta Kejagung Tak Sembarang Nyadap
Ia menjelaskan, IPO COIN akan memperkuat kapasitas keuangan Perseroan, terutama untuk mendukung kebutuhan modal kerja perusahaan anak, yakni PT Central Finansial X (CFX) yang merupakan bursa aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian juga dengan perusahaan anak lainnya, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) yang merupakan lembaga kustodian aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK.
“Sekitar 85 persen dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepada ICC. Dana IPO COIN untuk kedua anak usaha tersebut dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (operational expenditure) atas kegiatan operasional CFX dan ICC,” terang Ade.
Menurut Ade, keberadaan COIN sebagai holding dari CFX dan ICC, Indonesia saat ini telah memiliki ekosistem aset kripto yang terintegrasi, aman dan terpercaya yang dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca juga: Hasto Bantah Dekat dengan Harun Masiku, Ngaku Cuma Sekali Ketemu
Seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset kripto dilakukan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan, kepercayaan, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi aset kripto di Indonesia. (Sumber:Antara)