IHSG Terjun Bebas 5 Persen, Ini Pengertian Trading Halt dan Fungsinya dalam Pasar Saham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 13:54
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024). Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom)

Ntvnews.id, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol 325 poin atau -5,02 persen ke level 6.146,91 pada Selasa 18 Maret 2025.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan BEI langsung melakukan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan akibat anjloknya IHSG pada hari ini.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi
pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," ucap Kautsar dalam keterangannya, Selasa 18 Maret 2025.

Kautsar menyebut pembekuan sementara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. 

Baca juga: IHSG Ambruk 5 Persen, BEI Bekukan Sementara Perdagangan Saham

Kendati demikian, BEI mengumumkan perdagangan akan dibuka 30 menit setelah dilakukan pembekuan sementara.

Lantas Apa Itu Trading Halt?

Trading halt merupakan penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena IHSG mengalami penurunan hingga batas tertentu.

Kebijakan ini ditetapkan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien seperti dikutip dari laman ocbc.id pada Selasa 18 Maret 2025.

Ketika terjadi trading halt artinya seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap berada di dalam sistem perdagangan efek otomatis.

Anggota bursa masih bisa menarik dan memodifikasi open order yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Baca juga: IHSG Dibuka Melemah, Rupiah Masih di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Trading suspend dan trading halt adalah kebijakan yang sudah disiapkan oleh BEI untuk mengatasi situasi darurat dan di luar dugaan.

Misalnya, ketika terjadi panic selling pada Maret 2020 dan menyebabkan penurunan IHSG secara drastis.

Ada beberapa situasi lain yang bisa memicu munculnya kebijakan tersebut, misalnya gangguan keamanan, politik, sosial, permasalahan remote trading, dan hal teknis lainnya. 

Kemudian mengenai berapa lama trading halt akan berlangsung dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.


x|close