Wamenaker Panggil Aplikator Ojol, Evaluasi Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2025, 14:28
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pasca konferensi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pasca konferensi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA (M. Baqir Idrus Alatas))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil aplikator terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pekerja mitra pengemudi ojek online (ojol).

Wamenaker Noel mengatakan dalam pertemuan tersebut aplikator memberikan klarifikasi terkait nominal BHR, hingga penegasan kriteria bagi mitra yang berhak untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut.

"Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat Rp50 ribu BHR-nya, tapi mereka, kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa ada yang dapat Rp50 ribu, kenapa ada tidak mendapatkan juga," ucap Noel, Kamis 10 April 2025.

"Mereka ada kriterianya. Tapi, mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh, karena jangan sampai kejadian di Lebaran kemarin itu terjadi di Lebaran ke depan," sambungnya.

Baca juga: JPU Resmi Limpahkan Berkas Kasus Duta Palma ke PN Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Noel menyebut beberapa kriteria penerima bonus hari raya meliputi nilai keaktifan atau produktivitas yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

"Terkait misalnya mereka (aplikator) mendefinisikan keaktifan dan sebagainya. Nah, dan kita tidak tahu ukuran aktifnya seperti apa. Tapi, mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan ojek online ini terabaikan hak-haknya," ungkapnya.

Kendati demikian, Wamenaker mengakui bahwa imbauan terkait BHR bagi mitra ojek dan kurir daring ini merupakan hal yang sangat baru.

Ia pun menegaskan tidak mungkin bagi pihaknya memberikan teguran atau sanksi bagi aplikator.

"Ya, ini keputusan yang baru. Kita tidak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar bagaimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang pekerjaan,” Jelas Noel.

“Tinggal nanti regulasinya kita perkuat untuk kesejahteraan driver ojek online-nya. Itu yang paling penting. Karena kan dua-dua ini (negara) harus hadir (mengakomodir), tidak bisa tidak,” lanjutnya.

Baca juga: AFF Beberkan Alasan Kim Sang Sik Ditunjuk Jadi Pelatih ASEAN All Stars untuk Hadapi MU

Ia menegaskan pemberian BHR untuk mitra pengemudi ojek dan kurir daring ini pun sudah menjadi sebuah atensi negara dan nantinya akan diperkuat melalui sinergi kementerian/lembaga terkait.

"Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnis. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” kata Noel.

“Karena prinsip negara itu kan harus melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrial, kedua kepentingan kesejahteraan driver-nya. Nah, dua komponen ini harus terlayani,” tandasnya (Sumber:Antara)

x|close