Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia kini tengah mendorong langkah strategis dalam membersihkan ruang digital tanah air melalui akselerasi penggunaan e-SIM.
Teknologi baru ini diyakini sebagai jawaban atas meningkatnya ancaman kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan identitas di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan bahwa transformasi dari kartu SIM fisik ke Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) merupakan bagian integral dari revolusi digital global yang menuntut efisiensi dan keamanan data lebih tinggi.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Meutya dalam keterangannya.
Tak sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat ini menghadirkan efisiensi terhadap pengguna dan operator. Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini pun memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/HO-Kemkomdigi)
Meutya menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, berlaku batas maksimal tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor bagi tiga operator berbeda.
“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ucap Meutya.
Langkah selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang memperketat pengawasan pada pembatasan tersebut, sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas di proses registrasi.
Menkomdigi mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang sudah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai atau daring. Pemerintah mendorong operator supaya aktif mengedukasi masyarakat di kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” ungcap Meutya.
Populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia ada tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan. Meutya Hafid pun menegaskan komitmen untuk membersihkan data seluler yang bermasalah, kemudian membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkas Meutya Hafid.