Ntvnews.id
Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, menyebut laporan dilayangkan karena sejumlah aset yang seharusnya diamankan justru tak lagi ditemukan atau berkurang jumlahnya.
“Kenapa itu bisa terbuka? Karena sudah ada perdamaian antara korban dan para terdakwa,” kata Dohar mengemukakan awal mula pelaporan.
Dohar mengungkapkan, salah satu barang bukti yang diduga raib adalah sebuah tas mewah senilai Rp1 miliar. Tak hanya itu, sembilan sertifikat hak milik yang sempat digadaikan dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar juga dilaporkan turut menghilang.
“Itu tadi dasar kenapa kami melaporkan aparat penegak hukum ini, karena mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis, menyatakan adanya ketidaksesuaian antara nilai aset yang telah disita dengan jumlah yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Terhadap Bunga Zainal
“Pada waktu pertama kali dirilis kan dibilang penyitaan itu sekitar Rp1,4 triliun, tetapi kemarin di RDP (Rapat Dengar Pendapat DPR RI) itu hanya disebutkan cuma Rp103 miliar. Itu sangat jauh ya bedanya,” ujar Mylanie.
"Ya tinggal dihitung aja. Tinggal 10 persennya juga enggak sampai. Kalaupun memang ada penyusutan, ya enggak mungkin sampai segitu lah," tambahnya.
Karena itu, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil pihak-pihak terkait dan menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan oknum polisi maupun jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat, 14 Februari 2025, Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama juga meminta agar aset milik terdakwa segera dilelang, lalu hasilnya dibagikan secara adil sesuai putusan yang berlaku.
Kasus investasi bodong ini menimbulkan kerugian hingga Rp680 miliar dan melibatkan lebih dari 600 korban.
Sebagai informasi, EDCCash adalah sebuah mata uang kripto yang digunakan sebagai alat pembayaran dan juga aset investasi.
(Sumber: Antara)