Ahli Hukum Perkuat Posisi Bukalapak dalam Sidang PKPU Lawan Harmas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Apr 2025, 13:51
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bukalapak/Ist Bukalapak/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Sengketa hukum antara PT Bukalapak.com (Buka) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta dalam sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Bukalapak menghadirkan Ivida Dewi Amrih Suci, dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, sebagai saksi ahli yang memperkuat argumentasi hukum perusahaan teknologi tersebut.

Kehadiran ahli hukum ini memberikan angin segar bagi Bukalapak. Dalam keterangannya, Ivida memaparkan tiga poin hukum krusial yang memperkuat dalil Bukalapak dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.

Pertama, ia menjelaskan tentang sifat pembuktian sederhana dalam perkara PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Menurutnya, pembuktian sederhana adalah bagian dari prinsip speedy trial, menuntut penyelesaian perkara PKPU dalam waktu 20 hari. Maka, apabila terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana dinyatakan terpenuhi.

Kedua, ahli mengulas tentang mekanisme pengalihan piutang (cessie) berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata. Dalam pandangannya, cessie hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada pihak debitur, tanpa memerlukan persetujuan. Hal ini sekaligus membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh pihak Harmas.

Ketiga, ahli merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menghalangi pengabulan permohonan PKPU selama unsur-unsur utama terpenuhi, yakni keberadaan dua atau lebih kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.

logo bukalapak <b>((Antara))</b> logo bukalapak ((Antara))

Bukalapak yakin semua poin yang disampaikan oleh ahli telah mencerminkan fakta-fakta konkret  dalam perkara ini. Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017 terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark.

Proyek tersebut tidak diselesaikan oleh Harmas, sementara Bukalapak telah melakukan pembayaran. Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak lain telah dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Harmas pada awal Januari 2025.

Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali teguran atau somasi, yang masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021, guna menagih kewajiban Harmas. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak yang sah.

“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi," kata dia.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami. Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati,” lanjutnya.

x|close