Mudah & Cepat! Begini Cara Membuat Paspor Online Cuma Lewat Hp!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2025, 09:10
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Cara membuat paspor Cara membuat paspor (freepik.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses antrean panjang yang melelahkan untuk mendapatkan paspor tidak lagi diperlukan di era digital yang serba cepat ini. Bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri, sekarang dapat membuat paspor secara online. Proses yang dulunya memakan waktu dan tenaga kini bisa dilakukan hanya lewat genggaman tangan Anda. Membuat paspor secara online ini akan menguntungkan Anda karena, dapat menghemat waktu, fleksibel, dan proses transparan dapat dengan mudah dipantau setiap saat melalui aplikasi. Yuk! Simak dan pelajari panduan lengkap dan terkini untuk membuat paspor melalui internet, sehingga perjalanan Anda ke luar negeri menjadi lebih mudah dan lancar.

1. Siapkan Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pengajuan paspor secara online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran atau ijazah (sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas)

  • Paspor lama (jika ingin perpanjangan)

Simpan dokumen-dokumen ini dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah saat proses pendaftaran.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Sebelum Kedaluwarsa, Mudah, dan Praktis!

2. Unduh dan Daftar di Aplikasi M-Paspor

Langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi resmi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengisi formulir permohonan, memilih lokasi kantor imigrasi, dan menjadwalkan wawancara.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Buat akun dengan alamat email aktif

  • Pilih jenis paspor yang akan diajukan (baru atau perpanjangan)

  • Isi data diri sesuai dokumen resmi

  • Unggah dokumen persyaratan

  • Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal wawancara

3. Lakukan Pembayaran Biaya Paspor

Setelah data terisi, sistem akan memberikan kode billing pembayaran. Biaya pembuatan paspor bervariasi, yaitu:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau dompet digital yang bekerja sama dengan imigrasi. Simpan bukti pembayaran karena akan diminta saat wawancara.

4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Meski pendaftarannya online, Anda tetap perlu hadir secara fisik untuk wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Bawa semua dokumen asli dan bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi. 

5. Pantau Status dan Ambil Paspor

Setelah wawancara selesai, Anda dapat memantau status pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Biasanya, paspor akan selesai dalam 3-5 hari kerja. Setelah ada notifikasi, Anda bisa mengambil paspor secara langsung di kantor imigrasi.

x|close