A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPR Usul Direktorat Baru di Kementerian ATR/BPN - Ntvnews.id

DPR Usul Direktorat Baru di Kementerian ATR/BPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2025, 15:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Rifqinizamy Karsayuda Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diberi kewenangan eksekutorial dalam penegakan hukum di sektor pertanahan. Ia pun mengusulkan revisi undang-undang terkait pertanahan guna memudahkan Kementerian ATR/BPN melakukan eksekusi pelanggaran.

Ini disampaikan Rifqi dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN dan para kakanwil se-Indonesia, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).

"Dari 537 perusahaan perkebunan yang memiliki IUP tapi belum mengantongi HGU, 66 di antaranya berada di Kalimantan Barat," ujarnya.

Rifqi mencontohkan adanya perusahaan dengan IUP seluas 20.000 hektare. Tapi hanya mengajukan permohonan HGU seluas 2.293 hektare. Rifqi menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara izin, kenyataan di lapangan, dan upaya pengurusan legalitas.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Komitmen Kejar 100 Persen Sertifikasi Tanah

Ia menilai penting pembenahan menyeluruh. Termasuk, opsi untuk merevisi Undang-Undang Pertanahan agar ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran.

"Kita tahu itu salah, tapi kita tidak bisa menegakkan karena ATR/BPN tidak punya kewenangan untuk itu. Kalau perlu, kita hadirkan Direktorat Jenderal baru untuk penegakan hukum di sektor pertanahan," jelasnya.

Ia pun meminta agar Kementerian ATR/BPN bersinergi dengan aparat penegak hukum. Dia berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberantas mafia tanah.

"Saya minta aparat jangan cuma punya tongkat komando sebagai simbol, tapi juga harus bisa digunakan untuk memberantas mafia tanah," kata Rifqi.

Rifqi mengatakan, upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin peningkatan penerimaan negara dari sektor pertanahan. Ia berharap penguatan kelembagaan ATR/BPN ke depan bisa menjawab tantangan itu.

x|close