Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan 683 Kg dan Aset Rp26 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 18:54
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan hasil penindakan terhadap narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan hasil penindakan terhadap narkotika sepanjang April hingga Juni 2025.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan hasil penindakan terhadap narkotika sepanjang April hingga Juni 2025.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai dan BBN berhasil temuan 683,9 kg narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp26,17 miliar

Dalam hal ini, Bea Cukai menyampaikan penindakan tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. 

Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi. 

Baca juga: Bea Cukai Perketat Pengawasan, 11 Jaringan Narkoba Dalam Negeri Terbongkar

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba. 

"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ucap Nirwala, Senin 23 Juni 2025.

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas atas hasil kerja penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Senin (23/06). 

"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," jelas Nirwala.

Baca juga: Bea Cukai Siapkan Satgas Khusus untuk Berantas Rokok Ilegal

Secara rinci, total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram berupa sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamine 41,49 gram, serta turut diamankan pula 285 tersangka. 

Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar.

x|close