A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal Posisi Ketua KPK di Danantara, Rosan dan Dony Kompak Ogah Komentar - Ntvnews.id

Soal Posisi Ketua KPK di Danantara, Rosan dan Dony Kompak Ogah Komentar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2025, 20:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (NTVnews.id/Ddddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memilih tidak memberikan tanggapan terkait posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto dalam struktur organisasi Danantara.

Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, Dony menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditujukan kepada Rosan.

"Sama Pak Rosan saja," ujarnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga tidak bersedia memberikan komentar mengenai keterlibatan Setyo Budianto di Danantara. Ia lebih memilih menjelaskan perihal isi pertemuan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

"(Soal) itu kita tanya ke itu ya. Ini aja tadi diminta oleh Bapak Presiden kita meng-update saja beberapa kegiatan yang kita lakukan di Danantara," kata Rosan.

Baca Juga: Prabowo Panggil Danantara ke Istana, Bahas Investasi Strategis dan Penguatan Tata Kelola

Diketahui bahwa Setyo Budiyanto menjabat sebagai bagian dari Komite Pengawasan dan Akuntabilitas dalam jajaran pengurus BPI Danantara.

Padahal, Pasal 29 huruf i dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pimpinan KPK wajib melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat sebagai anggota KPK.

Menanggapi hal itu, Setyo menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait posisi pimpinan KPK dalam BPI Danantara. Ia menyebut kajian dilakukan oleh Biro Hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPK.

"Pastinya juga mendapatkan masukan dari pegawai-pegawai, baik struktural maupun fungsional yang lain,” tutur Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa kajian tersebut juga ditujukan untuk memahami lebih dalam Pasal 29 huruf i dalam UU KPK.

Baca Juga: Di Rapim Telkom Indonesia, CIO Danantara Pandu Sjahrir Paparkan Peluang Investasi dan Potensi Ekonomi RI

"Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu kan sering kali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, dan itu harus dipahami juga,” jelasnya.

Oleh karena itu, Setyo menegaskan bahwa setelah kajian dilakukan secara menyeluruh, barulah KPK akan menentukan apakah posisi tersebut sesuai atau tidak untuk diemban oleh pimpinan lembaga antirasuah.

“Namun demikian, ya KPK tidak akan meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kami memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak tadi untuk menjaga supaya tetap on the track," pungkasnya.

x|close