Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan enam paket insentif ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Dimana masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ucap Airlangga.
Baca juga: Dorong Ekonomi, Pertamina Tempa 30 UMKM Jadi Eksportir Tangguh
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sarasehan Ekonomi yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. (Antara)
Airlangga mengungkapkan, stimulus tersebut saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Berikut daftar insentif yang rencananya diberikan mulai bulan depan:
1. Diskon transportasi
Stimulus pertama yakni berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Potongan tarif tol
Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberlakukan pada bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Bansos
Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
5. Bantuan subsidi upah (BSU)
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
6. diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.