Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, sektor industri pengolahan nonmigas justru memperlihatkan perlambatan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan sektor ini hanya mencatat angka 4,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal pertama tahun 2025.
Sorotan utama tertuju pada industri pengolahan tembakau yang mengalami kontraksi signifikan, anjlok hingga -3,77 persen yoy—berbanding terbalik dengan capaian positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan tajam tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri, apalagi dengan potensi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang bisa memperparah kondisi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah terhadap dampak kebijakan fiskal terhadap sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga: 325.057 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Momen Libur Panjang Akhir Pekan
“Saat ini sektor padat karya memang perlu yang namanya deregulasi, kami berharap hal ini dilakukan betul-betul oleh pemerintah agar sektor padat karya ini bisa pulih kembali,” ujar Bob dalam keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.
Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir. Kekhawatiran muncul bahwa kenaikan tarif cukai yang terus terjadi dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja dan memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal.
“Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah,” kata Bob.
Dorongan untuk memberlakukan moratorium terhadap kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan pun semakin mengemuka.
Baca Juga: Perkuat Asta Cita Presiden, Kementerian BUMN Gelar Program Naik Kelas di Pegadaian Tower
“Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan," ungkapnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menekankan bahwa kebijakan terkait cukai perlu dirancang dengan sangat hati-hati. Ia menilai pentingnya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan keberlangsungan sektor industri, khususnya di tengah tekanan ekonomi global.
“Aspek yang menjadi pertimbangan misalnya, besaran tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok. Jangan sampai menjadi beban. Begitu pun dengan penyerapan tenaga kerja, jangan sampai terganggu,” jelasnya.
Melihat situasi ekonomi yang belum stabil serta potensi dampak negatif terhadap keberlangsungan pekerjaan, moratorium terhadap kenaikan cukai rokok dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah langkah mendesak untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara, daya tahan industri, serta kesejahteraan pekerja.