Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 16:16
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan gagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara/Ist Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan gagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan gagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.

"Kami melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan 10 koli fiber box berisi 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Selasa 3 Juni 2025.

Modus pelanggaran yang dilakukan ialah penyelundupan satwa yang dilindungi melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung. 

Baca juga: Viral Dandim Jakpus Bersurat Minta Barang Kiriman Lolos Bea Cukai, Ini Kata Kapendam Jaya

Baca juga: Hasan Nasbi: Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Sudah Berstatus Sipil Saat Dilantik

Diketahui, pemerintah telah memasukkan tiga spesies belangkas dalam daftar satwa yang dilindungi melalui Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2018.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.

"Bea Cukai Teluk Nibung akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Nurhasan.

x|close