Dirjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 12:20
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dirjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak. Dirjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak. (Dirjen Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bagian dari komitmen membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Peluncuran piagam tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, bersama para pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, perwakilan wajib pajak, serta mitra strategis lainnya dalam agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 21–22 Juli 2025 di Kantor Pusat DJP.

Piagam yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini secara rinci memuat hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan antara negara dan warga, serta mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya, dikutip dari rilis yang diterima Ntvnews, Rabu, 23 Juli 2025.

Dokumen ini menetapkan delapan hak utama yang dimiliki oleh wajib pajak, termasuk hak atas informasi, pelayanan bebas biaya, keadilan, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data pribadi. Di saat yang sama, piagam ini juga menetapkan delapan kewajiban wajib pajak, mulai dari pelaporan SPT secara benar, bersikap kooperatif saat proses pengawasan, hingga larangan memberi gratifikasi kepada petugas pajak.

“Hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat,” lanjut Bimo.

Berikut daftar hak wajib pajak sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut:

HAK WAJIB PAJAK:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan sesuai ketentuan tanpa dikenakan biaya.

  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

  5. Hak untuk menempuh jalur hukum dalam sengketa perpajakan, termasuk opsi penyelesaian administratif sesuai ketentuan.

  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi sebagai wajib pajak.

  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

  2. Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

  3. Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

  4. Bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan dokumen saat proses pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai ketentuan.

  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai regulasi.

  7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan bagi wajib pajak yang menggunakan perwakilan.

  8. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, turut menegaskan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan sekaligus acuan transparansi dalam membina hubungan yang sehat antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Taxpayers' Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan semua hak dan kewajiban tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Masyarakat dapat mengakses salinan resmi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 melalui situs resmi www.pajak.go.id.

x|close