A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Terdakwa Judi Online Komdigi Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara - Ntvnews.id

Terdakwa Judi Online Komdigi Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 19:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rajo Emirsyah dengan hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan situs judi daring (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, Rajo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Dan apabila tidak dibayar menjadi kurungan selama tiga bulan," lanjut jaksa. Perkara Rajo terdaftar dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Rajo Emirsyah menerima uang sebesar Rp15 miliar yang disebut sebagai "uang tutup mulut" terkait praktik perlindungan situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak Komdigi. Uang tersebut diterima dari sejumlah pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Rajo menyampaikan dalam sidang bahwa uang tersebut digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya adalah bepergian ke luar negeri bersama mantan kekasih, perjalanan dengan sepeda motor (touring), serta memberangkatkan 47 orang untuk ibadah umrah.

Atas perbuatannya, Rajo didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau subsider Pasal 4, atau lebih subsider Pasal 5 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Sebelumnya, JPU juga telah menuntut terdakwa lain dalam klaster TPPU, yakni Darmawati, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Darmawati disebut turut terlibat dalam pengelolaan uang hasil praktik perlindungan laman perjudian daring.

Kasus judi online di lingkungan Komdigi ini terbagi ke dalam empat klaster. Klaster pertama mencakup para koordinator, seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Sementara itu, klaster ketiga berisi para pengelola agen situs judi online, antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai. Klaster terakhir adalah klaster TPPU, yang diisi oleh Darmawati dan Rajo Emirsyah.

(Sumber: Antara)

x|close