Ntvnews.id, Jakarta - Harga emas Antam pada Sabtu, berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, tercatat sebesar Rp1.948.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau penjualan kembali berada di angka Rp1.793.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Baca Juga: Program MBG, Kunci Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Berikut ini adalah daftar harga emas batangan berdasarkan ukuran berat, sebagaimana tercantum di laman Logam Mulia Antam per Sabtu:
- Emas 0,5 gram: Rp1.024.000
- Emas 1 gram: Rp1.948.000
- Emas 2 gram: Rp3.836.000
- Emas 3 gram: Rp5.729.000
- Emas 5 gram: Rp9.515.000
- Emas 10 gram: Rp18.975.000
- Emas 25 gram: Rp47.312.000
- Emas 50 gram: Rp94.545.000
- Emas 100 gram: Rp189.012.000
- Emas 250 gram: Rp472.265.000
- Emas 500 gram: Rp944.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.888.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.