A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa - Ntvnews.id

BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Perdagangan Bursa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 19:21
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur perdagangan di pasar modal Indonesia.

Pengumuman ini merupakan revisi atas pemberitahuan sebelumnya, yaitu Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 mengenai Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan, Jumat, 8 Agustus 2025, bahwa melalui pengumuman ini, BEI secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa.

Baca Juga: Hujan Deras Landa Beijing, 30 Korban Tewas dan Puluhan Ribu Orang Dievakuasi

Perubahan jadwal libur Bursa tahun 2025 tersebut masih dapat mengalami penyesuaian jika terdapat perubahan jadwal kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan/atau adanya keputusan pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2025.

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, masing-masing Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berikut adalah daftar hari libur perdagangan Bursa, di luar hari Sabtu dan Minggu, hingga akhir tahun 2025:

  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan

  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

  • Rabu, 31 Desember 2025: Libur Bursa

Baca Juga: Kemenhut Siapkan Suaka untuk Perkuat Populasi Badak Jawa

Selain tanggal tersebut, hari libur perdagangan Bursa dapat ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau terdapat pengumuman resmi pemerintah terkait penghentian kegiatan kerja pada hari tertentu.

(Sumber: Antara)

x|close