Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa tidak ada lagi rekening dormant yang diblokir.
"Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant," ucap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim kepada wartawan dikutip, Selasa 12 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak bank dalam mengaktifkan kembali rekening dormant sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Baca juga: Giliran Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Isinya Rp300 Juta Uang Yayasan
Untuk itu, PPATK melakukan peta risiko agar rekening tersebut terlindungi dari aktivitas ilegal.
"Alhamdulillah saat ini PPATK sudah memiliki peta risiko terkait dengan rekening dormant yang ada di Indonesia," ungkapnya.
"Kita akan memastikan rekening-rekening dormant terutama yang umur dormant-nya itu lama sekali terutama yang 5 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun, ini bisa terlindungi, terjaga, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," bebernya.
PPATK juga menyatakan pengurusan aktivasi ulang rekening dormant yang terblokir tidak dipungut biaya.
"Tidak ada (biaya). Gratis," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Adapun masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah:
1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Baca juga: Rekening Kembali Dibuka PPATK, Ustaz Das'ad Latif: Terima Kasih Bapak Prabowo
Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening.