Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional akan ditiadakan pada 18 Agustus 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: 2 Anggota DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia
Sejalan dengan keputusan ini, BI tidak akan mengoperasikan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), maupun Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Layanan lain yang juga dihentikan pada hari tersebut mencakup Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), operasional kas, serta transaksi operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing. Penerbitan indikator pasar uang seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga tidak dilakukan.
Sementara itu, pelaksanaan operasional di industri sektor keuangan pada tanggal tersebut akan menjadi kewenangan masing-masing lembaga atau institusi.
(Sumber: Antara)