A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wamenkomdigi Tegaskan Pemanggilan Pengelola Media Sosial untuk Moderasi Konten - Ntvnews.id

Wamenkomdigi Tegaskan Pemanggilan Pengelola Media Sosial untuk Moderasi Konten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 15:54
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa pemanggilan pengelola platform media sosial seperti Meta dan TikTok bertujuan untuk moderasi konten, bukan terkait penanganan konten demonstrasi.

“Bukan begitu mungkin maksudnya ya, tidak terkait dengan demo sebetulnya,” ujar Nezar saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025.

“Lebih ke konten moderasi saja. Itu sebenarnya sudah berjalan lama, jadi enggak terkait dengan demo-demo,” tambahnya.

Baca Juga: PLN Genjot Proyek Panas Bumi, Dorong Swasembada Energi Nasional

Nezar menjelaskan bahwa pemerintah bersama penyedia platform media sosial telah lama bekerja sama dalam melakukan moderasi konten demi mencegah penyebaran hal-hal negatif.

“Misalnya konten judi online, terus kemudian konten-konten yang berkaitan dengan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang lah,” katanya.

Moderasi konten dilakukan melalui pemantauan, peninjauan, dan pengelolaan konten yang diunggah atau dibagikan di platform digital agar sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengemukakan rencana untuk memanggil penyedia platform media sosial seperti Meta dan TikTok guna membahas penanganan konten provokatif.

Baca Juga: Polri Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Dia meminta pengelola platform ikut menjaga iklim demokrasi dengan menghadirkan ruang digital bebas dari disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” kata Angga.

Ia juga menekankan pentingnya verifikasi informasi yang beredar di media sosial serta penindakan pelanggaran terhadap penyebaran konten berisi disinformasi, fitnah, maupun kebencian.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: ILUNI FKUI Sampaikan Duka dan Sikap Resmi Atas Kematian Driver Ojol

(Sumber: Antara)

x|close