Kepatuhan Jaminan Reklamasi Tambang Naik Drastis, Capai 72 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 13:56
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Karyawan PT Semen Baturaja Tbk sedang melakukan proses panen madu trigona di area green house lahan reklamasi pascatambang Pabrik Baturaja, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Arsip Foto - Karyawan PT Semen Baturaja Tbk sedang melakukan proses panen madu trigona di area green house lahan reklamasi pascatambang Pabrik Baturaja, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap jaminan reklamasi dan pascatambang meningkat signifikan, dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam acara “Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80” di Jakarta, Kamis, 25 September 2025 mengatakan, “Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini.”

Tri menegaskan, pemerintah kini fokus mendorong agar kepatuhan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang bisa mencapai 100 persen. Ia menambahkan bahwa jaminan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan.

Baca Juga: Peserta Tarik Tambang Tewas Saat Lomba di Sumenep

Menurutnya, reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung jaminan reklamasi dan pascatambang yang memadai, dapat memulihkan fungsi lahan sekaligus mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi baru pascatambang.

Kedua langkah itu, lanjut Tri, harus diiringi pelaksanaan yang tepat serta mekanisme serah terima jaminan yang transparan. “Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha tambang mineral dan batu bara (minerba) setelah evaluasi menyeluruh yang dilakukan Direktorat Jenderal Minerba. Keputusan itu dituangkan dalam surat resmi Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga kepada perusahaan-perusahaan terkait, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara atas kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

Baca Juga: Tim UGMR Terus Berupaya Cari Lima Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport

Selama masa sanksi, para pemegang IUP diwajibkan tetap menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah konsesi mereka.

(Sumber: Antara)

x|close