Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat telah mengantongi dana jaminan reklamasi dan pascatambang senilai Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba), yang ditempatkan di bank pemerintah.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80 yang dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Terkait 190 perusahaan tambang minerba yang masih ditangguhkan izinnya, Tri membuka peluang bagi mereka untuk kembali beroperasi dengan cara membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk kepatuhan.
Baca Juga: Wamen ESDM: Shell dan BP Sudah Setor Data Impor BBM ke Pertamina
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” kata Tri.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen. Pemerintah kini menargetkan ketaatan bisa mencapai 100 persen.
Dalam kesempatan itu, Tri menegaskan bahwa kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ukuran kedewasaan tata kelola perusahaan tambang.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Penangguhan tersebut ditetapkan melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Baca Juga: Kementerian ESDM Klarifikasi Isu Larangan Ojol Gunakan Pertalite
Tri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan yang melanggar. Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 190 perusahaan terkait kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.
Selama masa sanksi, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diminta menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk menjaga lingkungan di wilayah konsesi masing-masing.
(Sumber: Antara)