Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 dapat dipandang sebagai bentuk insentif bagi industri hasil tembakau (IHT).
“Itu saja sudah merupakan insentif, kan? Tidak menaikkan cukai, itu sudah menaikkan demand. Tidak menaikkan cukai merupakan insentif sendiri,” kata Febri saat ditemui di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Febri menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau, terutama dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa keberadaan rokok ilegal berpengaruh terhadap tingkat utilitas pabrikan rokok yang beroperasi secara legal.
“(Tidak naiknya tarif CHT) Berdampak signifikan tapi juga ada faktor lain, terutama soal rokok ilegal,” ujar Febri.
Selain itu, Febri menyampaikan bahwa kinerja produksi industri pengolahan, termasuk sektor tembakau, pada September 2025 menunjukkan tren ekspansif setelah sebelumnya sempat mengalami kontraksi pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Aturan Baru untuk Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal
Ia menambahkan, industri pengolahan tembakau cenderung bersifat musiman. Musim panen, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membawa dampak positif terhadap pelaku industri.
“Jadi ketika panen tembakau sudah selesai, saat mendatang, kami yakin itu berdampak terhadap persepsi pelaku industri tadi, atau juga terhadap pertanyaan soal optimisme mereka 6 bulan ke depan. Itu berdampak, terutama pada pelaku industri pengolahan tembakau,” ujar Febri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9) menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap menyiapkan langkah lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau.
Salah satu strategi yang akan dijalankan adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang menyediakan berbagai fasilitas penunjang bagi para pelaku usaha di sektor ini.
Menkeu menjelaskan, upaya tersebut akan diawali dengan evaluasi terhadap efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sudah ada.
Selain itu, ia juga mengungkapkan rencana untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke kawasan industri tersebut. Dengan begitu, mereka dapat terintegrasi ke dalam sistem yang ada dan membayar kewajiban pajak sesuai aturan.
(Sumber: Antara)