Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kemungkinan adanya penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Purbaya mengatakan, pemerintah masih akan memantau kondisi ekonomi hingga akhir tahun ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait tarif pajak tersebut.
"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun," ucap Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa 14 Oktober 2025.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan tarif PPN apabila kondisi memungkinkan dan dinilai dapat memperkuat daya beli masyarakat.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka-bukaan Himbara Sudah Salurkan Kredit Rp112,4 T
Baca juga: Purbaya: Ekonomi Global Mulai Membaik Meski Ketidakpastian Masih Tinggi
“Nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita belajar dulu hati-hati," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah berniat menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun kebijakan ini akhirnya dibatalkan karena menuai reaksi masyarakat.
Pada akhir 2024, Kemenkeu memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa sangat mewah.
Alhasil tarif PPN kebutuhan masyarakat sehari-hari tetap 11 persen.