Zulhas Ungkap Perubahan Fundamental dalam Perencanaan Karbon dan NDC
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 15:03
Muhammad Fikri
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (ketiga dari kanan) berbicara dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa terjadi perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Zulhas menjelaskan bahwa perbedaan utama terdapat pada sistem registri yang digunakan. “Sistem registrinya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus di tempatnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK & Pengendalian Emisi GRK Nasional di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Perpres yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu menjadi dasar penting bagi transformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon di Indonesia. Aturan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Menurut Zulhas, penyederhanaan aturan ini bertujuan agar pelaksanaan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional menjadi lebih mudah. “Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, yang perlu sekolah, yang perlu dana, yang perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah,” ungkapnya.
Dalam Perpres 110/2025, Menko Pangan ditunjuk sebagai Komite Pengarah (Komrah), melibatkan dua menko serta 17 menteri dan kepala lembaga guna memperkuat koordinasi penyelenggaraan instrumen NEK dan sinergi lintas sektor.
“Dalam pelaksanaannya, komrah yang saya pimpin, didukung oleh UKP (Utusan Khusus Presiden) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dan teman-teman dari MPR dan DPR,” jelas Zulhas.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan difokuskan pada pembentukan tim pelaksana dan sekretariat Komrah. “Kami akan tindak lanjut rapat hari ini, penting, agar OJK nanti membantu SRUK-nya, kemudian bersama LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan kementerian terkait, kemudian Kemenko Pangan segera membuat tim pelaksana, dan sekretariat komrah, sehingga ini nanti persiapan untuk COP 30 di UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), Amazonia (Brazil) itu bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan,” tutup Zulkifli Hasan.