Pemerintah Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Utama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 16:41
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah Resmi Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Pemerintah Resmi Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas (Nusantaratv)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Dalam aturan ini, koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan menjadi prioritas utama penerima izin usaha pertambangan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi serta menciptakan tata kelola pertambangan yang inklusif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, kebijakan ini memberikan kesempatan nyata bagi rakyat untuk turut mengelola sumber daya alam.

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf soal Pernyataan Tentang Produksi Barang KW

Ia menambahkan, Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksanaan teknis di lapangan. Aturan ini akan menjelaskan mekanisme dan kriteria pemberian izin agar koperasi dan UMKM yang terlibat benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam dapat dinikmati masyarakat secara langsung. Pemerintah menegaskan, pelibatan rakyat dalam industri tambang harus dilakukan dengan tertib, transparan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, setiap koperasi dan UMKM penerima izin diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), serta kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup. Regulasi turunan juga akan mengatur mekanisme verifikasi legalitas, keanggotaan koperasi, dan kapabilitas teknis dalam pengelolaan tambang.

Selain memperluas akses bagi masyarakat, pemerintah memperkuat penegakan hukum untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan, “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal.”

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Kasus Tambang Ilegal di Mandalika Harus Diproses Hukum

Pada September lalu, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya sudah kembali beroperasi setelah memenuhi syarat. Pemerintah memberi waktu 60 hari kepada perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban jamrek, sebelum izinnya dicabut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Pemerintah berharap kebijakan afirmatif ini dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas manfaat pertambangan bagi masyarakat. Melalui pelibatan koperasi dan UMKM, sektor pertambangan diharapkan menjadi penopang ekonomi daerah dan pilar pembangunan berkelanjutan di masa depan.

Baca Juga: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

 
 
 
x|close