Ntvnews.id, Jakarta - Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau AI membawa perubahan besar dalam industri media dan jurnalisme.
Salah satu isu yang kini mengemuka adalah perlindungan hak cipta terhadap berita dan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh manusia, di tengah maraknya penggunaan teknologi AI untuk mengumpulkan, menulis, dan menyebarkan informasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah perusahaan media global menyoroti praktik penggunaan konten berita oleh sistem AI tanpa izin.
Baca Juga: BPK Luncurkan Artificial Intelligence For Data Analytics, Apa Itu?
Seperti disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong dan Anggota Komite Publisher Rights Sasmito dalam diskusi mengenai perkembangan AI di era digital dengan tema 'Hak Cipta Berita dan Artificial Intelligence' pada Senin, 27 Oktober 2025.
Model bahasa buatan dianggap kerap memanfaatkan artikel dari media daring sebagai sumber pelatihan tanpa kompensasi yang layak kepada pembuat konten. Hal ini menimbulkan perdebatan sengit tentang batas antara “penggunaan wajar” (fair use) dan pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, organisasi media mendesak agar pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan terhadap konten berita digital, termasuk sistem lisensi atau royalti bagi perusahaan AI yang memanfaatkan data jurnalistik.
Perdebatan tentang hak cipta berita dan AI ini mencerminkan tantangan besar bagi dunia media bagaimana menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan penghormatan terhadap karya intelektual manusia.
Hak Cipta Berita dan Artificial Intelligence: Tantangan Baru di Era Digital (Tangkapan Layar)