A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal Minna Padi - Ntvnews.id

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal Minna Padi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 19:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara pasar modal yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ade mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat total lima orang tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni J (Juna

(Sumber: Antara)

x|close