Komdigi: Pengambilan Foto di Ruang Publik Harus Sesuai UU PDP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 19:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. ANTARA/Livia Kristianti Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. ANTARA/Livia Kristianti (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa setiap aktivitas pengambilan gambar atau fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemotretan maupun publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.

"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah dengan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data.

Selain itu, Alexander menekankan pentingnya bagi fotografer untuk menghormati hak cipta serta hak atas citra diri individu.

“Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.

Baca Juga: Kemkomdigi Beri Teguran Ketiga ke X karena Belum Bayar Denda atas Kelalaian Moderasi Konten Pornografi

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat berhak untuk menggugat pihak mana pun yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU PDP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam waktu dekat, Kemkomdigi berencana untuk mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), guna memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ranah digital.

"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ucap Alexander.

Kemkomdigi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk kesadaran mengenai perlindungan data pribadi serta etika dalam penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Alexander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan yang aktif dan responsif terhadap potensi pelanggaran UU PDP.

(Sumber: Antara)

x|close