Menteri ESDM Cabut Wewenang Daerah Terbitkan Izin Pasir Kuarsa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 16:07
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengecek barang bukti pasir kuarsa di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Rabu 19 November 2025. ANTARA/Ahmadi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengecek barang bukti pasir kuarsa di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Rabu 19 November 2025. ANTARA/Ahmadi (Antara)

Ntvnews.id, Bangka Tengah - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan kembali ke pemerintah pusat.

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil saat melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 19 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan izin eksplorasi pasir kuarsa yang digunakan sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal di wilayah tersebut.

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.

Baca Juga: ESDM: Tambang DMLZ dan Big Gossan Freeport Mulai Beroperasi Lagi

Bahlil menambahkan bahwa penarikan kewenangan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pusat juga akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum akan diberikan secara tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah, katanya, tetap menjunjung prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin tambang.

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong peran serta masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui mekanisme legal yang jelas dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan peningkatan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

(Sumber: Antara)

x|close