Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga tidak dibatasi hanya sampai 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli menjelaskan bahwa imbauan kepada wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi penumpukan layanan saat masa pelaporan SPT.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, dikutip di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menuturkan bahwa wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang disediakan DJP. Informasi tersebut dapat diakses melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Baca Juga: DJP Catat 9,87 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan langsung di Kantor Pajak, DJP mengimbau agar masyarakat mengatur waktu kunjungan dengan bijak. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan serta pengelolaan antrean.
Rosmauli juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 10,22 juta.
Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 9.332.720 wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 805.607, instansi pemerintah 88.208, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.
DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax dapat mencapai sekitar 14 juta wajib pajak hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: DJP: 5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
(Sumber: Antara)
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB dan dari jumlah tersebut aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 8.982.299 WP, WP Badan tercatat 801.117 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom. (Antara)