Lebih dari 531 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT per 23 Januari 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2026, 15:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 531.425 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyampaikan angka tersebut tercatat hingga periode 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. 

"Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (tahun pajak 2025), tercatat 531.425 SPT," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Januari 2026.

Lebih rinci  mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dimanakelompok orang pribadi karyawan sebesar 444.963 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 60.848 SPT.

Baca juga: Utang Pajak Rp25,4 M Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Akhirnya Dibebaskan

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 25.458 SPT dengan mata uang rupiah dan 45 SPT dalam mata uang dolar AS.

Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 23 Januari 2026 tercatat mencapai 12.436.375 akun.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 11.497.622 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 849.437 akun. 

Baca juga: 126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Aktivasi juga dilakukan oleh 89.093 instansi pemerintah serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

x|close