Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Informasi dari Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia per 29 Desember 2025, total rekapitulasi kewajiban dana lender yang belum dibayar mencapai Rp1,35 Triliun.
Dalam hal ini, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani bersama sejumlah pejabat OJK lain menerima enam orang wakil dari Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta.
Rizal menjelaskan pertemuan yang kedua dengan perwakilan lender DSI ini merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ucap Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Desember 2025.
Baca juga: OJK Perketat Aturan, Paylater Hanya untuk Bank dan Multifinance
Sebelumnya, OJK pada 28 Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan 28 Oktober itu, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan kelompok lender dan kemudian disampaikan kepada OJK.
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.
OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.
Baca juga: OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto Berizin, Simak Daftarnya
View this post on Instagram
Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI.
Adapun instruksi tersebuta meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum. Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Otoritas Jasa Keuangan kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI/Ist