Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus penyelesaian dana lender sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah itu sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Agus menjelaskan, OJK terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT DSI melalui pemeriksaan khusus yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender.
Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari
“Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender,” ujar Agus.
Untuk memperkuat proses pembuktian, OJK juga telah meminta keterangan dari 32 pihak. Mereka terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus itu, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ujar Agus.
Pemeriksaan khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, yaitu:
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen Capai Rp8.600 Triliun
-
Melaksanakan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025.
-
Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 15 Oktober 2025.
-
Menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada Rabu, 15 Oktober 2025.
-
Memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI.
-
Menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada Selasa, 2 Desember 2025.
-
Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada Rabu, 10 Desember 2025.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Selain itu, Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
“OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Agus.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026 (Antara)