126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 18:16
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak sebanyak 126 ribu lebih wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Per tanggal 12 Januari 2026 pukul 14:00 WIB, untuk periode sampai dengan 12 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 126.796 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin 12 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia merincikan pelaporan SPT paling banyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 101.089 SPT. 

Kemudian 19.226 SPT dari wajib pajak orang pribadi non karyawan, 6.371 SPT dari wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah, serta 2 SPT dari wajib pajak badan dengan pembukuan dolar AS.

Baca juga: Lebih Dari 11 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax Jelang Tahun Baru

Baca juga: Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Demi Optimalkan Sistem Coretax

DJP juga mencatat pelaporan dari 88 wajib pajak badan dengan pembukuan rupiah dan 2 wajib pajak badan dengan pembukuan dolar AS.

Sementara itu jumlah aktivasi akun Coretax tercatat  mencapai 11.867.729 hingga 12 Januari 2026.

Adapun jumlah tersebut terdiri atas 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

x|close