Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Ia membenarkan terkait kabar mengenai PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji pada Januari dan bukan disebabkan oleh kekosongan kas daerah.
"Berita yang mengatakan bahwa PPPK paruh waktu belum mendapat gaji atau upah di bulan Januari itu benar," ujar Dedi dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis 22 Januari 2026.
Dedi menjelaskan berdasarkan surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Sehingga, gaji baru bisa dibayarkan setelah satu bulan masa kerja terpenuhi atau pada Februari 2026.
Baca juga: 5 Fakta APBD Jabar Jebol Rp621 Miliar, Anggaran dan Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi Dipertanyakan
Baca juga: APBD Jabar Jebol Rp621 M, Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
"Artinya nanti pembayaran upahnya, gajinya pada awal Frebuari 2026," ungkapya.
Pria yang akrab disapa KDM itu memastikan bahwa keuangan Pemprov Jabar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi berbagai kewajiban.
"Untuk itu kami sampaikan bahwa tidak dibayarkannya bukan didasarkan pada tidak ada uang di kas pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Dedi juga menjelasksan saldo kas daerah saat ini cukup besar dan dapat digunakan untuk membayar berbagai kebutuhan pemerintahan,
"Kas Provinsi Jawa Barat hari ini tersedia uang Rp707 miliar cukup untuk membayar berbagai kebutuhan termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di pemerintah Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
Seperti diketahui, 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2026.
Arsip - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Rabu, 3 Desember 2025. (ANTARA/HO Pemprov Jabar) (Antara)