Ntvnews.id, Jakarta - Advokat Ariyanto dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2025 sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Effendi menyampaikan bahwa Ariyanto terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS. Perbuatan tersebut dilakukan bersama advokat Marcella Santoso.
"Menyatakan terdakwa Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 3 Maret 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Ariyanto juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga: Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan TPPU Perkara CPO
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan. Di antaranya, tindakan Ariyanto dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan lembaga peradilan.
Perbuatannya juga dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta merusak citra profesi advokat karena menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Hakim juga menilai Ariyanto telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang, serta mengkhianati semangat reformasi 1998 yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa Ariyanto belum pernah dihukum," tutur Hakim Ketua.
Baca Juga: Pejabat Wilmar Group Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Perkara CPO
Atas perbuatannya, Ariyanto dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Meski demikian, besaran denda Rp600 juta berikut ketentuan subsider tetap sama seperti yang dituntut.
(Sumber: Antara)
Advokat Ariyanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 3 Maret 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)