BPKH Kelola Rp181 Triliun Dana Haji, Fadlul Imansyah Tegaskan Peran Strategis bagi Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 15:21
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Nushaf 2026 Diskusi Bersama Kepala BPKH Fadlul Imansyah. Nushaf 2026 Diskusi Bersama Kepala BPKH Fadlul Imansyah. (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyatakan dana haji yang dikelola lembaganya kini mencapai sekitar Rp181 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran awal sekitar 5,5 juta calon jemaah dengan masa tunggu keberangkatan rata-rata 26–27 tahun.

Dalam forum ekonomi syariah di Nusantara Studio, Rabu (4/3/2026), Fadlul menegaskan dana haji tidak hanya dipahami sebagai dana penyelenggaraan ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk mendukung pembangunan nasional.

“Dana ini amanah umat. Kami pastikan aman sekaligus produktif,” ujarnya.

Dari sisi portofolio, sekitar 70–75 persen dana ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara yang dijamin pemerintah. BPKH menjadi salah satu investor utama dalam instrumen tersebut, termasuk sukuk global berdenominasi dolar AS yang dinilai memiliki imbal hasil kompetitif.

Selain itu, dana juga ditempatkan dalam bentuk deposito di 30 bank syariah, baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah milik perbankan nasional dan daerah. Menurut Fadlul, kontribusi BPKH terhadap likuiditas perbankan syariah cukup signifikan.

Sekitar 5 persen sisanya dialokasikan pada investasi langsung, termasuk kepemilikan saham mayoritas di Bank Muamalat serta anak usaha di Arab Saudi, BPKH Limited, yang bergerak dalam ekosistem haji dan umrah.

Baca Juga: Randy Tampubolon di Nushaf 2026: Aset Syariah Tembus Rp10.000 Triliun, Saatnya Transformasi Nyata untuk UMKM

Fadlul menekankan aspek keamanan menjadi prioritas. Ia menyebut lebih dari 90 persen dana berada pada instrumen berisiko rendah. Penempatan deposito pun dilakukan atas nama masing-masing jemaah sehingga dijamin sesuai ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Struktur portofolio kami dirancang agar aman, tetapi tetap menghasilkan nilai manfaat optimal,” katanya.

Di sisi lain, BPKH menghadapi tantangan pengelolaan risiko nilai tukar karena sebagian kewajiban pembayaran biaya haji menggunakan mata uang asing. Untuk itu, BPKH terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memperkuat instrumen lindung nilai berbasis syariah.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi fatwa keuangan syariah Indonesia dengan standar global agar daya saing industri keuangan syariah nasional meningkat dan mampu menarik lebih banyak dana internasional.

Dengan total dana kelolaan yang besar dan jumlah jemaah yang terus bertambah, Fadlul menegaskan BPKH berkomitmen menjaga transparansi, tata kelola, serta memastikan dana haji memberi manfaat tidak hanya bagi jemaah, tetapi juga bagi perekonomian nasional.

x|close