DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 10:21
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten, melakukan sidak perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM , di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 5 Februari 2026. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten, melakukan sidak perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM , di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 5 Februari 2026. (Direktorat Jenderal Pajak)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 s.d. 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

Baca Juga: Kanwil DJP Jakarta Pusat Hadirkan TERAS MONAS, Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Secara Online

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto datang ke PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026.  <b>(Direktorat Jenderal Pajak)</b> Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto datang ke PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 Februari 2026. (Direktorat Jenderal Pajak)

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Kuat, Bea Cukai hingga DJP Dirotasi Besar-besaran

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

x|close