Marak di Media Sosial, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Jual Beli Rekening

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2026, 18:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya penawaran jual beli rekening yang beredar di berbagai platform media sosial.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

Dian menjelaskan, OJK telah meminta industri perbankan untuk semakin gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Menurutnya, banyak masyarakat belum menyadari risiko serius yang dapat timbul jika rekening disalahgunakan pihak lain.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum (APH), serta penyedia jasa keuangan (PJK).

Sinergi tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala dalam rangka menangani penyalahgunaan rekening, menjaga integritas sistem keuangan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Baca Juga: Menkeu Bantah Wamenkeu Suahasil Ikut Seleksi Calon Pimpinan OJK

Selain itu, OJK meminta perbankan memperkuat parameter deteksi dini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Bank juga diminta rutin melakukan pengawasan rekening serta pembaruan profil nasabah sebagaimana prosedur yang selama ini telah diterapkan.

OJK menegaskan bahwa jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan memiliki risiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Regulasi mengenai hal ini telah ditegaskan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan wajib memastikan bahwa calon nasabah maupun nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi bertindak untuk kepentingan sendiri atau untuk pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.

Baca Juga: Politisi Bisa Daftar ADK OJK, Tapi Wajib Mundur dari Parpol Sebelum Dilantik

Peraturan itu juga mengharuskan penerapan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta penyusunan profil nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.

(Sumber: Antara) 

x|close