Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sidak terhadap barang impor ilegal di Kawasan Pergudangan di Kapuk Kamal, Jakarta Utara.
Dari hasil sidak pertama satgas impor ilegal telah ditemukan berbagai produk-produk selundupan dari luar negri senilai Rp40 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan modus barang impor ilegal itu bisa masuk ke Indonesia.
Ia mengungkapkan, importir barang ilegal itu merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan penyewaan gudang. Kemudian gudang tersebut digunakan untuk pengepakan barang sampai dijual secara online.
"Hasil penyelidikan sementara ternyata ini importirnya orang asing nyewa gudang minta dipacking barangnya, dia bayar. Kemudian dijual secara online," ucap Zulhas, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar
Zulhas merinci hasil temuan tersebut terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi senilai Rp20 miliar, barang elektronik senilai Rp12,3 miliar dan mainan anak senilai Rp5 miliar.
Ia pun meminta kepada satgas impor ilegal agar dilakukan tindakan tegas. Selain itu dari sisi hukuman berat kepada importir, Ia juga mengharapkan agar barang-barang selundupan ini bisa seluruhnya dimusnahkan.
"Oleh karena itu saya sudah meminta kepada Satgas, karena kita berkali-kali ya ini harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas, nyata, kalau dimusnahkan, musnahkan betul. Jangan musnahkan contoh. Nanti kalau balik lagi, orang nggak kapok-kapok. Kita musnahkan seluruh jenis yang jadi temuan," ungkap Zulhas.
Untuk diketahui, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi satgas pengawasan barang impor ilegal, terdiri dari tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Baca juga: Ini 7 Jenis Barang yang Diawasi Satgas Impor Ilegal, dari Pakaian hingga Keramik
Satgas tersebut berisikan dari 11 kementeiran dan lembaga diantaranya Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.