Wacana Batas Maksimal Tar dan Nikotin Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 18:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok Ilustrasi rokok (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Usulan pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau serta rokok elektronik memicu perdebatan di kalangan pelaku industri. Rencana yang datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi atau over-regulation dengan aturan yang sudah lebih dulu berlaku.

Sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan industri, serapan tenaga kerja, hingga penerimaan negara. Pembatasan kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat bahkan dikhawatirkan mengancam penggunaan bahan baku tembakau lokal, memicu kelangkaan, meningkatkan impor, serta memperluas peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, produk hasil tembakau legal dan rokok elektrik selama ini disebut memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menilai wacana tersebut perlu ditelaah secara lebih menyeluruh. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai isu kesehatan, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek industri dan fiskal.

Baca Juga: Bea Cukai Makin Garang, Sikat 249 Juta Batang Rokok Ilegal di Januari

“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Budiyanto menegaskan bahwa pelaku usaha rokok elektrik (REL) pada prinsipnya siap mengikuti regulasi pemerintah. Namun, ia berharap aturan yang diterapkan tetap proporsional agar tidak memberatkan pelaku usaha dan tetap menjaga stabilitas penerimaan negara. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa harmonisasi regulasi dan pertimbangan kondisi riil di lapangan, kebijakan yang terlalu restriktif berisiko mengganggu keberlangsungan industri legal sekaligus memicu pertumbuhan pasar ilegal.

Menurutnya, pengaturan teknis terkait kadar tar dan nikotin sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Jika pembatasan baru diberlakukan tanpa sinkronisasi dengan ketentuan teknis yang sudah ada, potensi tumpang tindih aturan sulit dihindari.

“Kami menilai potensi terjadinya over-regulation cukup nyata jika usulan kandungan maksimal nikotin dan tar dari KemenkoPMK tidak diselaraskan dengan regulasi teknis yang lebih dulu ditetapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Industri Vape Tolak Dikaitkan dengan Isu Narkoba, Desak Penindakan Fokus ke Pelaku Ilegal

Ia menambahkan, regulasi yang semakin ketat dapat memengaruhi peta persaingan usaha di sektor hasil tembakau.

“Oleh sebabnya, pendekatan regulasi yang restriktif justru mengganggu keberlangsungan usaha industri legal dan berisiko menurunkan kontribusi fiskal sekaligus mendorong tumbuhnya pasar ilegal,” tegasnya.

APVI pun mendorong pemerintah untuk mengedepankan kajian komprehensif, memperkuat implementasi standar yang telah ada, menyusun roadmap industri hasil tembakau, serta melakukan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan kesehatan masyarakat tetap dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian usaha dan kontribusi fiskal.

Pandangan serupa juga datang dari industri rokok konvensional. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menilai pengaturan kadar nikotin dan tar semestinya merujuk pada SNI yang telah ditetapkan BSN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga: Viral Pasutri Merokok Sambil Bawa Bayi Saat Naik Motor di Palmerah

Ia menekankan bahwa penyusunan SNI melibatkan berbagai pihak melalui Konsensus Nasional, mulai dari produsen, konsumen, pelaku usaha, pemerintah, akademisi, hingga lembaga penelitian.

“Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar ke depannya,” papar Benny.

Benny juga mengingatkan, apabila ambang batas nikotin dan tar ditetapkan terlalu rendah, dikhawatirkan hasil tembakau petani dalam negeri tidak terserap optimal. Kondisi tersebut berpotensi memaksa industri meningkatkan impor bahan baku demi menjaga keberlangsungan produksi.

Ia menilai kebijakan itu juga dapat bertentangan dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani, mengingat hampir seluruh areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat.

Baca Juga: Waspada Podgeter, Rokok Elektronik Berbahaya Picu Halusinasi hingga Hilang Kendali

“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” pungkasnya.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, turut menyampaikan kekhawatiran terkait dampak kebijakan tersebut terhadap karakteristik rokok kretek sebagai produk khas nasional. Ia menilai pembatasan kadar tar dan nikotin, termasuk larangan bahan tambahan penting dalam produksi, bisa berdampak langsung pada rantai pasok yang mayoritas berasal dari dalam negeri.

“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.

Henry juga menyinggung tren penurunan produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencatat, pada 2019 saat tarif cukai tidak naik, produksi mencapai 357 miliar batang. Namun, dalam kurun 2020–2025, produksi terus menurun, termasuk sekitar 3 persen pada periode 2024–2025.

“Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.

x|close