Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VII DPR RI merespons kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat hingga 13 persen. DPR meminta agar kebijakan itu tidak semakin membebani masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengakui, saat ini dunia penerbangan nasional tengah menghadapi tantangan berat, terutama akibat kenaikan harga avtur yang dipengaruhi kondisi global. Menurutnya, bahkan sebelum konflik di Timur Tengah memanas, harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.
"Kenaikan itu sudah terjadi. Masyarakat sudah merasakan. Yang namanya bisnis, ikut aturan pasar. Harga tiket disesuaikan dengan supply and demand," ujar Saleh, Selasa, 7 April 2026.
Menurut dia, harga tiket memang boleh naik hingga 13 persen. Tujuannya agar maskapai mampu mengimbangi kenaikan harga avtur.
"Tetapi, apakah kebolehan menaikkan sampai batas 13 persen ini akan dipatuhi? Atau malah justru, akan ada kenaikan lebih dari angka tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Hidung Pesawat Garuda Rusak Usai Mendarat di Pekanbaru, Penumpang Selamat
"Kalau menyesuaikan harga pasar, bisa jadi kenaikan 13 persen itu kurang. Apalagi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan konflik di Timur Tengah mereda. Bahkan ada kecenderungan semakin memanas," imbuh Saleh.
Ia pun memahami masyarakat tidak ingin ada kenaikan harga tiket. Bahkan, kata Saleh muncul harapan agar pemerintah memberikan subsidi avtur seperti subsidi energi di sektor lain.
"Di sinilah masalahnya. Pemerintah pasti tidak sanggup memberi subsidi bagi semua. Terutama dunia penerbangan yang dinilai sebagai alat transportasi orang mampu," jelas dia.
"Kalaupun pemerintah mau menaikkan harga tiket, diharapkan ada perhitungan lebih detail. Kalau masih bisa di bawah 13 persen, tentu itu lebih baik. Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan," sambungnya.
Diketahui, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9-13%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan beberapa langkah yang dilakukan agar menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tersebut di rentang tersebut.
Menurut Airlangga, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan itu berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.
Pesawat Garuda Indonesia dan Pelita Air di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten. (ANTARA)