Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Purbaya menjelaskan bahwa THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pekerja swasta sama-sama dipotong pajak penghasilan.
Menurutnya perbedaan antara ASN dan pekerja swasta terletak pada siapa yang menanggung pajaknya.
"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," ucap Purbaya di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Baca juga: Purbaya soal Perang AS dan Iran: Ekonomi Kita Masih Bisa Maju, Gak Masalah
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keadilan dalam pemungutan pajak.
"Kalau protes ke bosnya lah, bukan ppemerintah," lanjutnya.
Untuk itu, Purbaya mengaku tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena ada sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR.
"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ucap Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan THR merupakan pendapatan tidak teratur.
Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER.
Baca juga: Purbaya: Stok BBM Aman, APBN Siap Hadapi Kenaikan Harga Minyak
"Semua dipotong pajak, THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri itu juga dipotong hanya karena pendanannya dari ABPN itu ditanggung oleh pemerintah," ungkap Bimo.
Kendati demikian, Bimo menjelaskan ada sejumlah perusahaan yang sudah menanggung potongan pajak atas THR yang diterima karyawan mereka.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang dicross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi nerimanya utuh," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)