Sah! Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 19:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.

Hal tersebut sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Lima ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya tersebut merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. 

Sementara dua ADK lainnya adalah Ex-officio dari Kemenkeu dan Bank Indonesia.   

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: OJK Diminta Usut Pencairan Kredit Modal Kerja Rp123,2 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung program prioritas Pemerintah.

OJK juga akan terus menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat pengawasan  terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan untuk semakin mendorong sektor jasa keuangan bertumbuh menjadi ‘engine’ pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica.  

Untuk menjalankan program-program tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pengampu kepentingan untuk bersama-sama membangun perekonomian nasional yang semakin baik ke depan. 

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Jasa Keuangan Asing di RI

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031   
6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu
7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia. 

x|close