A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pertamina Blokir Pangkalan LPG di Padang Usai Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi - Ntvnews.id

Pertamina Blokir Pangkalan LPG di Padang Usai Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 17:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi triwulan I-2026 dalam kondisi terkendali dengan mencapai sekitar 24 persen dari kuota nasional. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi triwulan I-2026 dalam kondisi terkendali dengan mencapai sekitar 24 persen dari kuota nasional. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengambil tindakan tegas dengan memblokir salah satu pangkalan elpiji di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah ditemukan dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi.

"Untuk kejadian pangkalan tersebut, saat ini sudah kita blokir," kata Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan di Kota Padang, Jumat.

Selain pemblokiran, Pertamina juga akan melanjutkan proses pemutusan hubungan usaha melalui agen yang menyalurkan gas ke pangkalan tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran.

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Penindakan Bareskrim atas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Kasus dugaan pengoplosan ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap praktik ilegal tersebut pada Kamis, 9 Maret 2026. Pertamina menegaskan bahwa tindakan pengoplosan sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.

Perusahaan memastikan distribusi LPG bersubsidi mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan sasaran. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk pengoplosan, tidak akan ditoleransi.

Saat ini, Pertamina tengah memproses pemutusan kerja sama dengan pangkalan yang bermasalah. Untuk menjaga kelancaran distribusi, agen akan ditugaskan mencari pangkalan pengganti agar pasokan LPG subsidi tetap tersedia di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dapat Pasokan dari AS hingga Australia, Stok LPG Dipastikan Aman

Senada dengan itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi energi.

"Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Berikut Infografiknya:

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi triwulan I-2026 dalam kondisi terkendali dengan mencapai sekitar 24 persen dari kuota nasional. <b>(Antara)</b> Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan realisasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi triwulan I-2026 dalam kondisi terkendali dengan mencapai sekitar 24 persen dari kuota nasional. (Antara)

x|close