A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tekan Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Rp1 Juta Sehari - Ntvnews.id

Tekan Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Rp1 Juta Sehari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 22:05
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler. Cara ini dilakukan sebagai upaya menekan transaksi judi online.

"Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta perhari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Baca Juga: Wapres Minta Polisi Ungkap Sosok Inisial T Terkait Judi Online

Selain Sosok T, Benny Rhamdani Bongkar Lima Inisial di Balik Judi Online di Indonesia, Siapa Saja?

Budi telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler, mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp1 juta sehari.

Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi, untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.

Dalam penelusuran Kementerian Kominfo didapatkan, ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang, yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close