Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini Senin, 24 Februari 2025. Lembaga ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
"Ini (Danantara) adalah uang rakyat. Ini adalah uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya adalah hampir US$980 miliar (sekitar Rp15.978 triliun), asset under management," ujar Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Februari 2025.
Danantara resmi terbentuk setelah DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 4 Februari 2025.
Lembaga ini akan berperan dalam mengonsolidasikan pengelolaan BUMN serta meningkatkan optimalisasi dividen dan investasi.
Baca Juga: Prabowo dan Pemimpin Redaksi Diskusi 6 Jam, Dibahas Danantara Hingga Makan Bergizi Gratis
Dalam forum internasional World Government Summit di Dubai pada Kamis, 13 Februari 2025,, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan mengalokasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam berbagai proyek berkelanjutan dan berdampak besar di sektor-sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, serta produksi pangan.
Ia menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Berdasarkan draf RUU BUMN, pendirian Danantara bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara, mengoptimalkan pendapatan dari dividen, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Luhut Sebut Uni Emirat Arab Minat Investasi 10 Miliar Dolar AS ke Danantara
Sesuai dengan Pasal 3E ayat (1) dalam undang-undang tersebut, BPI Danantara memiliki tugas utama dalam mengelola BUMN. Selain itu, Pasal 3E ayat (2) juga mengatur beberapa kewenangan yang dimiliki lembaga ini, antara lain:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, serta BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, pemisahan, dan peleburan.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diajukan oleh holding investasi atau operasional.
- Mengesahkan serta mengonsultasikan kepada DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan operasional.
Saat ini, tujuh BUMN besar dipastikan akan dialihkan ke Danantara, yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.